Categories: Nasional

KPK Tuntut Mantan Wako Dumai Zul As 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS selama lima tahun penjara, terkait kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih, Kamis (22/7/2021) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghas SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong masa penahanan,"kata Rikhi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar lebih. Jika UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Jumat (23/7/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

8 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

8 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

8 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

8 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

12 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago