Categories: Nasional

KPK Tuntut Mantan Wako Dumai Zul As 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS selama lima tahun penjara, terkait kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih, Kamis (22/7/2021) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghas SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong masa penahanan,"kata Rikhi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar lebih. Jika UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Jumat (23/7/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

16 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

17 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

17 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

17 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

17 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago