Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes TNI memberikan bantuan hukum untuk Kivlan Zen dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi. Salah satunya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, tim bantuan hukum dari Mabes TNI bakal bekerja sama dengan kuasa hukum Kivlan. Pembentukan tim ini juga sebagai tindak lanjut permohonan kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Mabes TNI pun sempat berkoordinasi dengan Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk permohonan penjaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Namun, hal itu tak diberikan, tetapi untuk permohonan terkait bantuan hukum diberikan.
Menurut Sisriadi, bantuan hukum itu merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. Hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…