Presiden Joko Widodo.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, setelah kasasi yang diajukan pemerintah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan PN Palangkaraya pada tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Gubernur Kalimantan Tengah bersalah karena lalai menegakkan aturan sehingga karhutla terjadi.
Pemerintah sempat mengajukan banding di PT Palangkaraya namun kalah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang juga ditolak. Jaksa Agung M Prasetyo pun pasang badan untuk Presiden. Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden. Sebab, Jokowi berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.
“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi pemerintahan juga negara. Kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintah,†kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (21/7).
Prasetyo menuturkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena KLHK lebih mengetahui persoalan yang terjadi terkait karhutla di Kalimantan pada 2015.(tau/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…
Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.
Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…
Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…
Pemkab Rohul dan Rohil sepakat membangun jembatan dan jalan penghubung di wilayah perbatasan guna memperkuat…
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…