Categories: Nasional

Kejari Kampar Menangkan Praperadilan yang Diajukan Jekro Sihombing

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Jekro Sihombing  melalui penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (22/3/2022).

"Hakim Syofia Nisra yang meminpin sidang praperadilan dalam putusan pada hari ini menolak semua gugatan yang diajukan pemohon," sebut Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang.

Sebelumnya Jekro Sihombing selaku pemohon mengajukan praperadilan terhadap termohon I Pemerintah RI cq Presiden RI cq Kejagung RI cq Kajati Riau cq Kejari Kampar.
Kemudian termohon II Pemerintah RI cq Presiden RI cq Menteri Keuangan. Dan turut termohon, Pemerintah RI cq Presiden RI cq Jemenkum HAM RI cq Ianwil Kemenkumham Riau cq Lapas Kelas II A Bangkinang.

"Gugatan yang  diajukan pemohon adalah terkait permohonan ganti kerugian berkaitan dengan dalil pemohon yang pada pokoknya merasa sudah terjadi kelebihan masa penahanan yang dijalani oleh pemohon," tambah Silfanus.

Dijelaskan Silfanus, pengajuan prapradilan oleh pemohon ini berdasarkan adanya kelebihan masa tahanan terhadap pemohon yang merupakan narapidana dalam perkara tindak pidana perjudian.

"Yang di tingkat pertama sudah diputus di PN Bangkinang dengan pidana penjara selama 6 bulan. Atas putusan tersebut jaksa serta terpidana  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Selama proses banding PT mengeluarkan Surat Perintah Penahanan yang kemudian dilakukan JPU, yang merupakan salah satu tugas dari penuntut umum itu melaksanakan penetapan hakim," jelas Kasi Intel.

Kemudian Pengadilan Tinggi Riau memutuskan perkara Jekro Sihombing dengan putusan menguatkan putusan PN Bangkinang dengan pidana penjara selama 6 bulan sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan nomor 589/PidB/2021/PTPBR tanggal 15 Desember 2021.

"Atas putasan PT Riau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu lalu dieksekusi atau dilaksanakan jaksa Kejari Kampar. Dan atas putusan tersebut pemohon tidak merasa puas dan dirugikan, lalu mengajukan praperadilan," ujar Silfanus lagi.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

4 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

4 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

4 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

4 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

5 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

7 jam ago