PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tembakau gorila. Adapun pemilik barang bukti yakni DV alias Pipit (24).
DV diamankan di Jalan Tuanku Tambusai oleh DJBC Provinsi Riau pada (12/11) lalu. Melalui jalur ekspedisi akhirnya diketahui bahwa pemilik tembakau gorila adalah DV.
Namun, setelah diamankan bersama barang bukti di Polresta Pekanbaru, ternyata hasil labfor menyatakan negatif narkotika dan psikotropika.
"Pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tes labfor tembakau milik DV itu 17 November. Kemudian hasilnya keluar 24 November. Hasilnya negatif narkotika dan psikotropika. Kalau hasil urine DV positif methampetamin," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri.
Dilanjutkannya, dengan hasil labfor negatif bukan tembakau gorila, maka dilakukan SP3.
"Iya di SP3 pada 30 November kemarin, karena hasilnya kan tembakau biasa, hanya mengandung nikotin dan mint. Maka dari itu di SP3," ujarnya.
Ditanya, kelanjutan terhadap DV? Ryan menjawab, terhadap DV dilakukan assesment di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…
Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…
Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…
Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…
Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…