Categories: Nasional

69 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tim Gabungan Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai lebih meluas.

Kegiatan tersebut  dilaksanakan  di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota di malam hari. Sedangkan pada sore hari dilaksanakan di Jalan Sudirman pada Jumat (18/12) lalu. 

Kegiatan ini juga dalam rangka  penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4/2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes).  

"Ada 69 pelanggar  prokes yang ditindak karena  tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Ahad (20/12). 

Ia menyebutkan  dari hasil operasi yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes  rendah pada malam hari ketimbang pagi hingga sore hari. "Sangat disayangkan, masih rendahnya kesedaraan masyarakat untuk menerapkan prokes terlebih di malam hari, karena Covid-19 tidak mengenal waktu untuk penyebaraanya," terangnya. 

Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya memberi  sanksi  bakti sosial  terhadap  pelanggar prokes,  namun  pihaknya  juga  menerapkan sanksi denda atau sidang di tempat, bagi pelanggar prokes. "Totalnya  ada 69 pelanggar prokes, 11 diberi sanksi sosial, dan 58 diberi sanksi  denda, total ada sebanyak Rp3.060.000 yang diserahkan kepada negara dari kegiatan  tersebut," terangnya. 

Bambang berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Dumai. 

"Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker," imbaunya. 

Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak,  didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri  mengatakan  saat ini pelanggar prokes tidak hanya disaksi kerja sosial tapi juga sudah diterapkan sanksi denda. "Ini agar masyarakat lebih sadar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, " katanya.(yls)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

7 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

8 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

8 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

8 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

9 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

9 jam ago