Categories: Nasional

Pemkab Atur Kawasan Bebas Rokok

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.  Bagi yang melanggar aturan, pemerintah mengenakan sanksi tegas baik pidana maupun denda.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan perguruan, tempat anak bermain, rumah ibadah, tempat umum seperti pasar , angkutan umum, kenderaan dua dan roda empat, perkantoran pemerintah/swasta.

Kabag Hukum Jon Effendi mengatakan, ada berapa tempat kawasan tanpa rokok dan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," ujar Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. "Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok  akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda Rp3 juta. 

Selain itu juga, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan yang dilarang merokok di denda paling banyak Rp5 juta.

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak  ini," ungkapnya.(wik)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago