Categories: Nasional

Komisi II DPRD Riau Minta Mediasi Kelompok Tani di Kampar Tidak Libatkan Perusahaan

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago