Categories: Nasional

Tahun Depan Tak Ada Seleksi CPNS Guru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) guru kian jauh. Tahun depan, pemerintah berencana hanya membuka seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja.

"Pengadaan ASN (aparatur sipil negara, red) tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kemarin (20/9).

Tjahjo menjelaskan, untuk tahun 2022 pemerintah akan kembali membuka sisa formasi PPPK guru yang sebelumnya tidak terisi di tahun ini. Seperti diketahui, pada tahun ini, pemerintah telah menyediakan 1 juta formasi PPPK guru. Namun, jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) dan hasil seleksi tak memenuhi target. Hanya 507.848 formasi.

"Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tahun depan juga akan ada alokasi khusus untuk guru agama di sekolah negeri di Pemda. Mengingat, pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan.

Tjahjo melanjutkan, formasi PPPK guru tersebut juga berpotensi dialokasikan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi persyaratan sebagai guru dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan dengan guru honorer lainnya. Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, namun cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara. Dengan begitu, peluang kelulusannya sangat besar.

"Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021, lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara," paparnya.

Selain itu, untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, pihaknya telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan. Meski hingga saat ini belum bisa dipastikan jumlahnya.

Namun demikian, Tjahjo juga menggaris bawahi banyaknya guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1. Padahal, merujuk UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, persyaratan sebagai guru minimal berpendidikan setingkat sarjana strata 1. Karenanya, ia mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut. Salah satunya, dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri.(mia/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

15 jam ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

16 jam ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

19 jam ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

2 hari ago