tahun-depan-tak-ada-seleksi-cpns-guru
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) guru kian jauh. Tahun depan, pemerintah berencana hanya membuka seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja.
"Pengadaan ASN (aparatur sipil negara, red) tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kemarin (20/9).
Tjahjo menjelaskan, untuk tahun 2022 pemerintah akan kembali membuka sisa formasi PPPK guru yang sebelumnya tidak terisi di tahun ini. Seperti diketahui, pada tahun ini, pemerintah telah menyediakan 1 juta formasi PPPK guru. Namun, jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) dan hasil seleksi tak memenuhi target. Hanya 507.848 formasi.
"Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, tahun depan juga akan ada alokasi khusus untuk guru agama di sekolah negeri di Pemda. Mengingat, pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan.
Tjahjo melanjutkan, formasi PPPK guru tersebut juga berpotensi dialokasikan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi persyaratan sebagai guru dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan dengan guru honorer lainnya. Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, namun cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara. Dengan begitu, peluang kelulusannya sangat besar.
"Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021, lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara," paparnya.
Selain itu, untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, pihaknya telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan. Meski hingga saat ini belum bisa dipastikan jumlahnya.
Namun demikian, Tjahjo juga menggaris bawahi banyaknya guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1. Padahal, merujuk UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, persyaratan sebagai guru minimal berpendidikan setingkat sarjana strata 1. Karenanya, ia mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut. Salah satunya, dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri.(mia/jpg)
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…