Categories: Nasional

Pengesahan RKUHP Ditunda, Muladi: Pokoknya Jangan Sampai Gagal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Guru Besar Hukum Pidana Profesor Muladi setuju dengan keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Namun, ketua tim perumus RKUHP itu tidak ingin pengesahan RKUHP dihentikan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Sebab, kata Muladi, produk yang muncul di KUHP itu buatan pemerintah kolonial. Pemerintah dan DPR dianggap mencintai kolonialisme jika melanggengkan KUHP.

"Pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tetapi kalau gagal berarti, tuh, kita cinta pada penjajahan," kata Muladi ditemui saat menggelar keterangan resmi di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Muladi bercerita, selalu diminta untuk mengajarkan hukum pidana. Hanya saja, Guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro ini bosan mengajarkan hukum warisan pemerintah kolonial.

"Saya sendiri sudah bosan mengajar hukum pidana pada saat kolonial, terus terang, dan para penegak hukum. Saya kira harus sadar juga bahwa yang dia tegakkan adalah hukum warisan kolonial dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filofosi negara," terang Muladi.

Muladi mendukung penuh RKUHP segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Di sisi lain, dia juga mendukung agar pemerintah memberikan penjelasan komprehensif atas poin yang muncul dari RKUHP.

"Ini hanya ditunda, nanti perlu klarifikasi bahwa banyak hal yang bisa diperbincangkan bersama," timpal dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Komisi III DPR, pada Kamis (19/9) kemarin.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dan penolakan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP. Sehigga, suami Iriana itu berkesimpulan materi-materi itu membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

"Saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM selaku wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi, Jumat.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

2 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

4 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago