Categories: Nasional

Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Ditangkap!

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum bidan yang bekerja di satu rumah sakit swasta Jalan Bilal Medan, diamankan personel Polsek Medan Timur, Kamis (18/6), sekira pukul 23.00 WIB. Oknum bidan berinisial TND (25) ini, diamankan lantaran mencuri uang hingga Rp16 juta lebih dari rekening tabungan temannya, dengan cara mencuri kartu ATM lebih dulu.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Rice Mutiara (25) warga Jalan Keadilan, Sampali, pada April 2020 lalu, menyadari kartu ATM yang biasa disimpannya di balik cashing handphone, hilang. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku, karena satu tempat tinggal selama penanganan virus corona.

“Korban dan pelaku sama-sama bekerja di rumah sakit di Jalan Bilal Medan. Keduanya juga tinggal dalam satu tempat yang sama selama penanganan virus corona. Awalnya, korban meletakkan kartu ATM di belakang handphone, tepatnya di balik cashing. Kemudian korban sadar, kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada pelaku,” ungkap Arifin, Jumat (19/6).

Namun, sambung Arifin, pelaku berdalih tidak mengetahui. Bahkan, pelaku menyarankan korbang mengurus ke bank dengan alasan kartunya tertelan mesin ATM. Setelah diurus, berselang sekitar 2 bulan dan dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada rekening tabungan korban telah habis. Korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

“Laporan korban ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah teman korban sendiri, berdasarkan rekaman CCTV saat penarikan uang di mesin ATM. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Setelah itu, menarik uang dari mesin ATM dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahui pelaku, karena merupakan teman dekat korban.

“Dugaan sementara, motif pelaku membobol uang korban karena terlilit utang. Namun, masih dialami,” sebut Arifin.

Arifin menambahkan, dari pelaku disita barang bukti sejumlah kartu ATM dan dokumen penting.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

11 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

11 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

11 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

11 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

13 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

13 jam ago