Luhut Panjaitan.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.
’’Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,’’ kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik. Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…