Site icon Riau Pos

Saksi yang Diajukan TKN Sedikit, Pertimbangkan Kelelahan Hakim

Kuasa Hukum paslon 01, I Wayan Sudirta.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Episode sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dihelat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin, Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB.

’’Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,’’ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin persidangan. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum paslon 01 akan mengajukan dua saksi dan dua ahli.

Yaitu Candra Irawan dan Anas Tasikin, dan ahli Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. ’’Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya,’’ ucap Anwar.

Secara terpisah, hal senada juga diutarakan kuasa hukum paslon 01 yang lain, I Wayan Sudirta terkait efisiensi waktu sidang dan melihat psikologi hakim MK dalam persidangan. Menurut Sudirta, psikologi hakim yang lelah dapat dibaca oleh seorang pengacara yang berpengalaman.

’’Kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman nggak akan bawa saksi dan ahli yang bertele-tele. Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya. Ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu,’’ tutur Sudirta. Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana dimulai Jumat (14/6/2019) dengan agenda pembacaan materi permohonan.(sta/rmol)


Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Exit mobile version