Site icon Riau Pos

Paparkan Konsep Situng

Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan saat sidang lanjutan PHPU

(RIAUPOS.CO) — PROBLEM Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) menjadi bahasan utama dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6). Sidang itu merupakan lanjutan sidang sengketa hasil pilpres 2019. Dalam sidang tersebut, KPU sama sekali tidak mengajukan saksi. Melainkan hanya dua ahli yang salah satunya memberikan keterangan secara tertulis.

Dalam kesempatan tersebut, KPU menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo, seorang pakar IT lulusan ITB. Guru Besar bidang ilmu komputer itu adalah salah satu anggota tim yang merancang sistem informasi pemilu di Indonesia pada 2003 bersama pakar-pakar lainnya. Dia menjelaskan perihal rancangan Situng yang digunakan saat ini. Menurut Kisworo, Situng hanya salah satu dari 19 aplikasi pemilu yang dirancang pada 2003.

’’Situng tidak dirancang untuk penghitungan suara, melainkan transparansi sehingga masyarakat bisa mengontrol,’’ terangnya.

Penghitungan suara resmi tetap mengikuti kaidah yang diatur dalam UU, yakni secara manual dan berjenjang. Situng sesungguhnya memiliki dua komponen. Situng yang sesungguhnya dan website Situng. Selama ini yang dipersoalkan adalah web Situng.  ’’Situng seungguhnya ada di dalam KPU, hanya bisa diakses dari dalam KPU karena sistemnya internet,’’ lanjutnya.

Sementara, web Situng adalah visualisasi dari Situng. Apa bedanya? Menurut Kisworo, Situng KPU hanya bisa diakses oleh internal KPU dan aksesnya harus dilakukan di dalam ruangan tertentu yang tersedia di KPU. Sementara, web Situng bisa diakses oleh siapa pun dari manapun selama terhubung dengan internet.

Dari sisi keamanan pun demikian. Siapa pun yang ingin mengutak-atik atau bahkan meretas Situng, dia harus masuk ke KPU. Di luar itu, para hacker hanya akan meretas website yang tentu saja akan mudah untuk memulihkannya. Sistem web Situng sengaja dibuat mudah agar publik bisa dengan gampang mengaksesnya.

Selain itu, KPU memiliki sistem kesiagaan bencana bagi sistem Situng. Selama ini, publik hanya mengetahui bahwa server Situng ada di KPU. Yang sebenarnya, KPU memiliki dua server cadangan yang ditempatkan di lokasi yang dirahasiakan.  ’’Jadi kalau gedung KPU misalnya kejatuhan pesawat (naudzubillahi min dzalik), maka masih ada dua server yang aman,’’ tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum paslon 02 Iwan Satriawan merujuk pada pernyataan ahli yang dia datangkan sebelumnya. Pakar tersebut mengatakan bahwa Situng tidak aman. ’’Sebab ada faktor eksternal yang masuk ke dalam Situng,’’ terangnya.

Iwan juga menyebut, berdasarkan keterangan ahlinya, entry data Situng bisa diintervensi bahkan diedit. Itu dibuktikan dengan simulasi yang dilakukan oleh ahli paslon 02. Dia pun meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kisworo. Menanggapi hal itu, Kisworo membenarkan bahwa Situng sangat mungkin untuk diretas oleh ahli IT. Tapi bukan Situng yang ada di internal KPU. Melainkan website Situng. (jpg/ted)

 

Laporan JPG, Jakarta

 

Exit mobile version