Categories: Nasional

11 Kilogram Sabu-sabu dan 63 Ribu Ektasi Diamankan Lanal Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di Provinsi Riau sangat mengkhawatirkan. Lagi-lagi narkoba dalam jumlah besar masuk ke Provinsi Riau melalui jalur perairan.

Kali ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai telah melaksanakan penangkapan terhadap sebuah Kapal Jaring Nelayan tanpa nama, GT. 3 yang membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi Narkoba jenis Sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi, Selasa (18/2) dini hari.

Selain itu petugas mengamankan 2 (dua) orang ABK, diduga pelaku di perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka masing-masing bernama berinisial AP dan ZN.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai dari agen dilapangan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.30 WIB bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti," sebut  Pangkormada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali saat press release di Lanal Dumai, Jumat (21/2) kemarin.

Dari informasi tersebut tim menindaklanjuti dan akhirnya menemukan adanya kapal nelayan jaring ikan.

"Kemudian digiring ke tepi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi narkoba jenis Sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi. Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB barang bukti dan 2 orang pelaku dikawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai telah dilaksanakan pengujian dan identifikasi terhadap barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai Sebanyak 11 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan butiran Ekstasi berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda, terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi," sebutnya.

Ia mengatakan terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba," tutupnya.

Laporan: Hasanal Bolkiah
Editor: Deslina

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

13 menit ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

23 menit ago

Anggaran 2026 Digeser, Sejumlah Jembatan Rusak di Meranti Terancam Tak Diperbaiki

Proyek pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Kepulauan Meranti terancam tertunda pada 2026 akibat anggaran daerah…

2 jam ago

Dosen UIR Edukasi Siswa SMK Migas Inovasi soal Logging dan Data Sumur

Dosen Teknik Perminyakan UIR mengedukasi siswa SMK Migas Inovasi Riau tentang logging dan interpretasi data…

2 jam ago

SMAN 5 Pekanbaru Jadi Pembuka Roadshow Kopi Good Day, Semangat Prestasi Menggelora

Roadshow Kopi Good Day Goes to School meriahkan SMAN 5 Pekanbaru dengan penampilan siswa, semangat…

3 jam ago

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

23 jam ago