Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Menpan-RB Tjahjo Kumolo untuk memikirkan nasib para pegawai KPK. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah sah membuat para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Agus pun meminta, institusi yang ditinggalkannya tidak pesimistis dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
Karenanya, Agus yakin bahwa UU KPK hasil revisi tetap menjadi baik jika dijalankan dengan baik.
"Jangan kita terlalu pesimistis. Harus optimistis. Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik," harap Agus.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…