Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Menpan-RB Tjahjo Kumolo untuk memikirkan nasib para pegawai KPK. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah sah membuat para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Agus pun meminta, institusi yang ditinggalkannya tidak pesimistis dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
Karenanya, Agus yakin bahwa UU KPK hasil revisi tetap menjadi baik jika dijalankan dengan baik.
"Jangan kita terlalu pesimistis. Harus optimistis. Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik," harap Agus.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…
Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…
Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…
Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…