Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Menpan-RB Tjahjo Kumolo untuk memikirkan nasib para pegawai KPK. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah sah membuat para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Agus pun meminta, institusi yang ditinggalkannya tidak pesimistis dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
Karenanya, Agus yakin bahwa UU KPK hasil revisi tetap menjadi baik jika dijalankan dengan baik.
"Jangan kita terlalu pesimistis. Harus optimistis. Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik," harap Agus.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…
Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…
Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…
Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…
Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…