Suasana kehidupan warga Muslim Uighur (Thomas Peter/Reuters)
XINJIANG (RIAUPOS.CO) — Sebuah laporan di New York Times memuat 400 halaman dokumen internal yang bocor tentang penawanan warga Muslim Uighur. Hanya saja, Pemerintah Daerah Otonomi Xinjiang menegaskan bahwa dokumen itu palsu. Dokumen itu disebut mereka dibuat-buat dan sengaja dimunculkan oleh pasukan asing yang bermusuhan.
Daerah Otonomi Xinjiang merupakan salah satu wilayah di Tiongkok. Warga Muslim Uighur tinggal di daerah tersebut.
Seperti diketahui, para pakar dan kelompok hak asasi manusia PBB memperkirakan lebih dari satu juta warga Uighur dan anggota kelompok etnik lainnya telah ditahan di kamp-kamp. Tindakan tersebut telah memicu reaksi internasional.
Laporan Times memuat serangkaian pidato dari Presiden Tiongkok Xi Jinping kepada pejabat Xinjiang pada tahun 2014. Pidato tersebut merupakan arahan tertulis untuk para pejabat Xinjiang tentang cara berbicara kepada siswa yang anggota keluarganya telah ditahan.
Terkait hal itu, dalam sebuah pernyataan, pemerintah Xinjiang menggambarkan laporan New York Times sebagai berita palsu dan sepenuhnya merupakan kolusi dan pemalsuan oleh pasukan musuh baik domestik maupun asing. Pernyataan yang dirilis di media pemerintah tidak memberikan perincian terkait bagian mana yang dikarang.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Tiongkok tidak menyangkal keaslian dokumen. Dalam dokumen-dokumen itu juga menunjukkan bahwa kamp-kamp internal di Xinjiang diperluas pada 2016 ketika Chen Quanguo diangkat sebagai ketua Partai Komunis di wilayah tersebut. Tiongkok tidak memberikan angka resmi tentang jumlah orang yang ditahan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…