Categories: Nasional

UU KPK Baru Bikin Susah Penyelidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK sangat merugikan kinerja KPK. Salah satunya membuat makin sulit dalam melakukan gelar perkara.Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

"Kalau ini berlaku, kemungkinan akan menghambat kerja-kerja KPK. Waktu Pak Yasin dengan saya Komisioner kan sama saja, kami semua prosedurnya melaksanakan," kata Laode di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/11).

Setelah berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kata Laode untuk melakukan kegiatan tertutup harus melakukan gelar perkara. Bahkan, harus lebih dulu meminta izin dewan pengawas, sementara dewan pengawas belum juga dibentuk.

"Apa yang mau digelar? Ini baru mulai penyelidikan tertutup," sesal Laode.

Laode menyebut, atas dasar ini tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan dirinya mengajukan gugatan judicial review (JR) ke MK.

"Sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memperhitungkan," harap Laode.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Adapun judicial review dilakukan untuk menggugat UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK ke MK. Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang.

"Tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK dia menggunakan hak sebagai warga negara dan juga ada mantan komisioner KPK juga ada Pak Erriyana, Pak Yasin dan banyak sekali tokoh-tokoh masyarakat yang juga bergabung yang menganggap bahwa proses pembentukan UU ini memang bermasalah," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).

Mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

2 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

3 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

3 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

4 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi, Alfin Bertahan dan Deretan Pemain Baru Resmi Gabung

PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…

4 jam ago

Tanah Tiba-Tiba Amblas, Abrasi Sungai di Inhil Hancurkan 6 Rumah

Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…

1 hari ago