Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (dari kanan ke kiri) Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Foto: Aristo Setiawan/jpnn
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hanya saja, permohonan uji materi tiga pimpinan KPK atas nama pribadi.
Hal itu seperti disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum mendaftarkan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (20/11).
"Kami dateng ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019," kata Agus yang akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang.
Tiga pimpinan KPK itu mengajukan permohonan bersama sepuluh tokoh pegiat antikorupsi. Seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
"Kami didukung 39 lawyer, kemudian pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga secara pribadi. Kemudian Pak Jasin," lanjut dia.
Menurut Agus, terdapat banyak cacat dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Agus bersama 12 tokoh lain menggugat UU KPK itu secara formal dan material. "Dua-duanya. Formal dan material," timpal dia. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…