kpk-dalami-aliran-suap-bupati-kuansing
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK akan mendalami aliran suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra senilai Rp700 juta terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso untuk pengurusan perpanjangan HGU.
“Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Dia memastikan pihaknya akan mendalami aliran dana Bupati Kuansing.
Penyidik masih terus mencari berbagai bukti atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra. KPK enggan menduga-ruga peruntukan aliran suap tersebut.
“Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan,” tegas Setyo.
Dalam operasi senyap di Kabupaten Kuansing, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…