Categories: Nasional

Kemplang Pajak Rp107 M, Dirut Cuma Dituntut 3 Tahun Bui

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Uni Palma, Husin, dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp214 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengemplangan pajak senilai Rp107 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8).

“Terdakwa Husin terbukti melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ungkap JPU T Adelina.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan, terdakwa mendirikan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto, Jalan Karya Budi No 40 C, Kecamatan Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.

Selama 2 tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, dan PT Agro Kar ya Gemilang. Kemudian PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, PT Virora Cipta Indonesia, dan PT Sawitri Era Plasmasindo.

Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp230 miliar. Tapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan. Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Harun) dan PT Liga Sawit Indonesia.

Di sini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272. Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku Direktur CV Buana Raya dan PT Liga Sawit Indonesia.

Sehingga, bisa merugikan negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak. Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada sembilan perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan, dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. 

Sumber: Sumutpos.com

Editor : Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

16 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

16 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

18 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

19 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

19 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

19 jam ago