Categories: Nasional

Batal Diblokir, WhatsApp dan PUBG Mobile Akhirnya Daftar PSE

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jelang deadline atau batas akhir, WhatsApp dan PUBG Mobile tampak sudah melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tampak pada laman PSE Kominfo, nama WhatsApp dan PUBG Mobile sudah masuk dalam list.

Layanan perpesanan instan milik Meta itu, per Rabu (20/7) sudah tercantum di situs PSE Kominfo sebagai PSE Asing, dengan nama whatsapp.com di situs web.whatsapp.com, serta aplikasi WhatsApp Messenger. Kehadiran WhatsApp di laman PSE Kominfo ini menyusul Facebook dan Instagram yang sudah lebih dulu ada sejak Selasa (19/7/2022) kemarin.

Game PUBG Mobile, Chimeraland, dan Alchemy Stars, juga sudah masuk daftar PSE asing. Perusahaan yang mendaftar game tersebut adalah Proxima Beta PTE-Limited. Sementara untuk WhatsApp, yang mendaftarkan adalah Facebook Singapore PTE. LTD.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com sejak Selasa (19/7) kemarin, sejumlah PSE asing memang sudah dipastikan telah mendaftarkan platform-nya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Beberapa di antara PSE asing tersebut yaitu Telegram Discord, Netease Game, TikTok, Linktree, Spotify, Netflix, Moonton, dan Garena. Genshin Impact pun sudah masuk di daftar tersebut.

Sementara, PSE-PSE domestik populer juga sudah mendaftarkan platform-nya di Kemenkominfo, di antaranya seperti Traveloka, Gojek, aplikasi KAI, OVO, Tokopedia, dll. Daftar PSE ini sendiri kemungkinan besar akan terus bertambah.

Kemenkominfo sebelumnya melalui konferensi persnya di Jakarta menyebutkan, pihaknya tidak akan langsung memblokir layanan digital yang telah melakukan pendaftaran PSE. Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar yang menyebut layanan yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.

“Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau Menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak,” jelasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

9 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

10 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

10 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

10 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

10 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

10 jam ago