Categories: Nasional

Batal Diblokir, WhatsApp dan PUBG Mobile Akhirnya Daftar PSE

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jelang deadline atau batas akhir, WhatsApp dan PUBG Mobile tampak sudah melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tampak pada laman PSE Kominfo, nama WhatsApp dan PUBG Mobile sudah masuk dalam list.

Layanan perpesanan instan milik Meta itu, per Rabu (20/7) sudah tercantum di situs PSE Kominfo sebagai PSE Asing, dengan nama whatsapp.com di situs web.whatsapp.com, serta aplikasi WhatsApp Messenger. Kehadiran WhatsApp di laman PSE Kominfo ini menyusul Facebook dan Instagram yang sudah lebih dulu ada sejak Selasa (19/7/2022) kemarin.

Game PUBG Mobile, Chimeraland, dan Alchemy Stars, juga sudah masuk daftar PSE asing. Perusahaan yang mendaftar game tersebut adalah Proxima Beta PTE-Limited. Sementara untuk WhatsApp, yang mendaftarkan adalah Facebook Singapore PTE. LTD.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com sejak Selasa (19/7) kemarin, sejumlah PSE asing memang sudah dipastikan telah mendaftarkan platform-nya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Beberapa di antara PSE asing tersebut yaitu Telegram Discord, Netease Game, TikTok, Linktree, Spotify, Netflix, Moonton, dan Garena. Genshin Impact pun sudah masuk di daftar tersebut.

Sementara, PSE-PSE domestik populer juga sudah mendaftarkan platform-nya di Kemenkominfo, di antaranya seperti Traveloka, Gojek, aplikasi KAI, OVO, Tokopedia, dll. Daftar PSE ini sendiri kemungkinan besar akan terus bertambah.

Kemenkominfo sebelumnya melalui konferensi persnya di Jakarta menyebutkan, pihaknya tidak akan langsung memblokir layanan digital yang telah melakukan pendaftaran PSE. Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar yang menyebut layanan yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.

“Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau Menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak,” jelasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…

11 menit ago

Kepala Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi

Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…

35 menit ago

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

2 jam ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

2 jam ago

Sekolah Kembali Tatap Muka, Wako Pekanbaru Cek Langsung Aktivitas Siswa

Siswa Pekanbaru kembali belajar tatap muka setelah kabut asap mereda. Wako Agung Nugroho memantau langsung…

2 jam ago

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

22 jam ago