Categories: Nasional

Kata Kuasa Hukum, Anak Nikita Bukan Diadopsi, tapi Perwalian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ucapan Nikita Mirzani yang menjelaskan bahwa anak ketiganya hasil pernikahannya dengan Dipo Latief, diadopsi oleh temannya, diluruskan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid. Fahmi menjelaskan, yang benar itu menyerahkan status perwalian, bukan adopsi.

Nikita Mirzani pada Rabu (15/7/2020) lalu mengatakan bahwa anak hasil pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana, sudah diaposi oleh sahabat dekatnya yaitu Fitri Salhuteru. Dia pun tegas mengatakan, masalah anak ketiganya itu tanggung jawabnya kini sudah bukan pada dirinya, tapi sudah menjadi tanggung jawab Fitri.

Dia menyampaikan hal tersebut usai sidang putusan kasus penganiayaan laporan mantan suaminya, Dipo Latief, di PN Jakarta Selatan pada Rabu lalu. Nikita Mirzani sengaja menyatakan hal itu supaya jelas siapa yang kini bertanggung jawab jika di kemudian hari terjadi perebutan masalah hak asuh anak.

Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani meluruskan terkait kabar Arkana diadopsi. Dia mengatakan bahwa istilah itu kurang tepat. Lebih tepatnya, kata dia, pelimpahan tanggung jawab anak Nikita Mirzani kepada Fitri adalah penyerahan status perwalian. Karena Arkana akan tetap berada di bawah pengasuhan kliennya.

“Enggak ada adopsi, perwalian aja. Kalau adopsi haknya putus, tapi kalau perwalian anak tetap di tangan Niki. Kalau perwalian jika terjadi sesuatu, maka yang berhak atas anak itu ya Kak Fitri,” ungkap Fahmi Bachmid kepada JawaPos.com, Senin (20/7).

Dia pun menegaskan bahwa Arkana akan tetap berada di bawah pengasuhan Nikita Mirzani.

 “Oh iya sampai sekarang tetap di Niki,” ucapnya tegas.

Ketika disinggung soal dokumen perwalian apakah sudah diurus atau belum, Fahmi Bachmid mengaku tidak terlalu mengikuti detailnya. Karena bukan dia yang mengurusi tentang hal tersebut.

“Mungkin ada. Tapi saya nggak terlalu dalam ngikutin,” ucap Fahmi Bachmid.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

9 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

9 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

10 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

10 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

10 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

11 jam ago