baleg-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-bakal-bahas-kelas-pekerja-informal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, dalam RUU Omnibus Law yang bakal dibahas di DPR juga membahas nasib para pekerja di sektor informal dan juga pengangguran.
“Dalam RUU itu kita bahas salah satu persoalan besar yang harus diperjuangkan, yaitu para pekerja informal yang masih begitu besar jumlahnya. Apalagi, sesudah pandemi Covid-19 ini akan semakin banyak lahir pengangguran baru,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (20/4).
Menurut Politisi Golkar itu, jumlah pekerja informal dan yang menganggur ada sekitar 70 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30 persen. Sementara, kata Firman, serikat buruh (SB) yang ada sekarang anggotanya tidak lebih dari lima juta orang. Mereka sudah puluhan tahun memiliki kepastian hidup serta jaminan kerja.
“Oleh karena itu sudah saatnya negara hadir untuk memikirkan dan menyiapkan lapangan kerja bagi yang belum bekerja,” paparnya.
Karena itu, lanjut Firman, negara juga punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Selain itu, kata dia, untuk mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama, termasuk salah satu program pemerintah, yakni kartu prapekerja.
“Semua harus dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik, mereka siap utuk bekerja kembali,” katanya.
Firman juga menjelaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah di DPR ini justru akan menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Karenanya, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang. Sebab, kalau menyiapkannya setelah pandemi, maka akan ketinggalan dengan negara lain dan ada 251 negara lebih yang sama-sama kena imbas pandemi Covid-19.
“Jadi, kalau ada yang berpendapat pembahasan RUU harus ditunda menunggu pandemi virus corona selesai, saya pikir pandangan sesat yang hanya memikirkan diri sendiri,” ujar anggota Panja RUU Cipta Kerja ini.
Ia juga berharap, bencana nasional Covid-19 ini harus dijadikan tantangan sekaligus peluang. Karena itu, kata dia, RUU Cipta kerja merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatasi dan menyelesaikan persoalan bangsa terkait ekonomi, pengangguran dengan menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkepastian hukum.
“Ingat, dengan adanya investasi maka lapangan kerja akan sangat terbuka,” katanya.
Firman menepis pandangan berbagai pihak yang menyatakan pemerintah dan DPR tidak punya empati membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Ia justru meminta kelompok-kelompok tertentu janganlah membuat pernyataan-pernyataan provokatif terlebih dengan bernada ancaman.
“Marilah kita duduk dan bahas bersama, karena ini semua demi bangsa dan perekonomian warganya yang lebih baik,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…
Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…
SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…
Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…
ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…
Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…