Categories: Nasional

Sudah 38.822 Narapidana Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah  membebaskan 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Jumlah itu berdasarkan data pada Senin (20/4) hari ini.

“Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.822. Melalui 36.641 asimilasi dan integrasi 2.181 narapidana dan Anak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (20/4).

Rika menuturkan, sebanyak 35.738  narapidana dewasa telah dibebaskan dari program asimilasi, sisanya 903 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 2.145 narapidana dewasa yang dibebaskan, 34 sisanya merupakan anak.

Program asimilasi dan integrasi, lanjut Rika, akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal ini sebagaimana diatur sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Menurutnya, pada Pasal 23 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

“Kami juga terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan,” tegas Rika.

Kendati demikian, Rika memastikan program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi. Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/3).

Jokowi menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum. Menurutnya, di negara lain pun melakukan hal yang sama.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” tukas Jokowi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

11 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

11 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

11 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

12 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

12 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

13 jam ago