Categories: Nasional

KPK Perpanjang Waktu Penyampaian LHKPN

JAKARTA(RIAUPOS. CO)
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk laporan 2019. Hal ini dilakukan terkait dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi virus korona (COVID-19).
“Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19,” kata Plt juru bicara pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Perpanjangan waktu pelaporan LHKPN, kata Ipi, tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 tertanggal 19 Maret 2020.
“Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020,” ucap Ipi.
Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan, juga berlaku untuk penyampaian LHKPN berjenis khusus. Laporan berjenis khusus itu diperuntukan bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik, maupun yang berakhir masa jabatannya pada periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Sementara itu, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional hingga 18 Maret 2020 adalah 71,47 persen. Ipi merinci, sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.
Ipi juga menjelaskan, untuk bidang eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor, bidang legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.
Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 penyelenggara negara, tercatat total 34 penyelenggara negara telah melapor atau sekitar 67 persen.
“Sisanya sebanyak 17 penyelengara negara yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah menyatakan pasien positif korona di Indonesia sebanyak 308 kasus positif pada Kamis (19/3) kemarin. Sementara, jumlah kasus yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif sebanyak 15 pasien. Sedangkan, terdapat 25 kasus yang dinyatakan meninggal dunia yang tersebar di sejumlah daerah.
Sumber: Jawapos. Com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

15 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

15 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

15 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

15 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

16 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

18 jam ago