Categories: Nasional

Ini Daftar 36 Kasus yang Dihentikan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Puluhan perkara yang dihentikan pada penyelidikan ini tidak ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan pada tahap penyidikam.

"Sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2).

Ali menyampaikan, sejumlah kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan cukup beragam. Diantaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian maupun lembaga dan anggota DPR maupun DPRD.

Kendati demikian, Ali tidak bisa menjelaskannya secara rinci terkait 36 kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan tersebut. Karena publikasi perkara dilakukan jika sudah naik pada tahap penyidikan atau adanya tersangka dalam suatu perkara.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini memastikan, penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. Pertimbangan salah satunya, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015 dan lainnya, namun tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," tegas Ali.

Tak hanya itu, Ali menyebut penghentian perkara pada tahap penyelidikan bukan kali ini saja dilakukan oleh KPK. Pada 2016 lalu, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus. Jumlah perkara yang dihentikan lebih banyak dari tahun ini.

Merujuk pada Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Menurutnya, merupakan hal wajar jika KPK menghentikan perkara pada tahap penyelidikam

"Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

1 hari ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

2 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

2 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

2 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

2 hari ago