Categories: Nasional

Ini Daftar 36 Kasus yang Dihentikan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Puluhan perkara yang dihentikan pada penyelidikan ini tidak ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan pada tahap penyidikam.

"Sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2).

Ali menyampaikan, sejumlah kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan cukup beragam. Diantaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian maupun lembaga dan anggota DPR maupun DPRD.

Kendati demikian, Ali tidak bisa menjelaskannya secara rinci terkait 36 kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan tersebut. Karena publikasi perkara dilakukan jika sudah naik pada tahap penyidikan atau adanya tersangka dalam suatu perkara.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini memastikan, penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. Pertimbangan salah satunya, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015 dan lainnya, namun tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," tegas Ali.

Tak hanya itu, Ali menyebut penghentian perkara pada tahap penyelidikan bukan kali ini saja dilakukan oleh KPK. Pada 2016 lalu, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus. Jumlah perkara yang dihentikan lebih banyak dari tahun ini.

Merujuk pada Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Menurutnya, merupakan hal wajar jika KPK menghentikan perkara pada tahap penyelidikam

"Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

19 jam ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

21 jam ago

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

2 hari ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 hari ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 hari ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

3 hari ago