Categories: Nasional

Niat Bersihkan Lahan, Pria Paruh Baya di Siak Ditahan

SIAK (RIAUPOS.CO)- Mapolres Siak mengamankan Pekan Situmorang (53). Pria paruh baya ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Suka maju Kampung Kuala Gasib  Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Pekan Situmorang merupakan pekerja di perusahaan BUMN di Siak. Ia ditangkap karena membakar lahan seluas 1 hektare pada tanggal 14 Januari 2020 saat hendak membersihkan lahannya.

“Pelaku membakar lahan miliknya saat ini telah diamankan, beserta barang bukti berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Senin (20/1/2020).

Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman. Api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.

Personil yang terlibat memadamkan api sebanyak 55 orang terdiri Polsek Koto Gasib, Kantor Kecamatan, Damkar, MPA dan warga setempat.

Dede menjelaskan kebakaran berawal saat pemilik lahan yakni pelaku Selasa, 14 januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya.

“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektar,” ungkapnya.

Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan. Pelaku diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan.

Terhadap pelaku dugaan kebakaran lahan dikenai Pasal 56 ayat 1 yakni setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000.
Selain itu juga melanggar Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Serta Pasal 187 ke (1) KUHPidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Laporan Wiwiek Widaningsih
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

14 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

14 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

14 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago