Categories: Nasional

Niat Bersihkan Lahan, Pria Paruh Baya di Siak Ditahan

SIAK (RIAUPOS.CO)- Mapolres Siak mengamankan Pekan Situmorang (53). Pria paruh baya ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Suka maju Kampung Kuala Gasib  Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Pekan Situmorang merupakan pekerja di perusahaan BUMN di Siak. Ia ditangkap karena membakar lahan seluas 1 hektare pada tanggal 14 Januari 2020 saat hendak membersihkan lahannya.

“Pelaku membakar lahan miliknya saat ini telah diamankan, beserta barang bukti berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Senin (20/1/2020).

Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman. Api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.

Personil yang terlibat memadamkan api sebanyak 55 orang terdiri Polsek Koto Gasib, Kantor Kecamatan, Damkar, MPA dan warga setempat.

Dede menjelaskan kebakaran berawal saat pemilik lahan yakni pelaku Selasa, 14 januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya.

“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektar,” ungkapnya.

Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan. Pelaku diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan.

Terhadap pelaku dugaan kebakaran lahan dikenai Pasal 56 ayat 1 yakni setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000.
Selain itu juga melanggar Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Serta Pasal 187 ke (1) KUHPidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Laporan Wiwiek Widaningsih
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago