Categories: Nasional

Divonis 18 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Vokalis Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). "Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim.

Menurut pihak majelis hakim, pelantun lagu Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.

Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

19 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

20 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

20 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

20 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

21 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

21 jam ago