Zul Zivilia
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Vokalis Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). "Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim.
Menurut pihak majelis hakim, pelantun lagu Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.
Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(jpg)
Sebanyak 883 jemaah haji Riau tiba di Madinah. Tujuh jemaah tertunda berangkat karena kondisi kesehatan…
PLN UIP Sumbagteng gelar konsultasi publik di Rohil. Warga dilibatkan untuk memastikan proyek listrik berjalan…
Polres Kuansing ungkap penyalahgunaan solar subsidi di SPBU. Satu pelaku diamankan, satu DPO kabur, BBM…
Harga minyak goreng naik akibat lonjakan harga energi dan plastik. Sementara itu, Minyakita justru turun…
Dua petinju Kuansing raih emas dan perak di Danlanud Cup Bangka Belitung. Prestasi ini jadi…
Hardiknas di Rohul diramaikan berbagai lomba edukatif. Kegiatan ini bertujuan mendorong kreativitas dan memperkuat karakter…