Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) saat serah terima jabatan dengan Susi Pudjiastuti (Êharitsah Almudatsir/Jawa Pos)
JAKARTA(RIAUPO.CO) – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ‎tidak akan menenggelamkan kapal ilegal yang merupakan tradisi dari menteri terdahulu Susi Pudjiastuti. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan Edhy yang juga kader Gerindra itu diambil berdasarkan kajian yang sudah dilakukan.
“Saya pikir kebijakan-kebijakan yang ada itu tentunya sudah dikaji terlebih dahulu,†ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Bagi Dasco, kebijakan tidak menenggelamkan kapal adalah langkah terbaik. Sebab nantinya kapal tersebut akan diberikan kepada nelayan. Sehingga kapal asing yang ilegal tersebut bisa memberikan manfaat bagi para nelayan.
Bagi Dasco tidak masalah apabila kebijakan Edhy berbeda dengan Susi. “Ya itu kan setiap menteri punya kebijakan dan tentunya sudah dikaji. Kalau kebijakan yang zaman kemarin sudah cocok, mungkin akan lebih cocok lagi dengan kebijakan sekarang,†pungkasnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan bahwa ia akan memutus tradisi Susi Pudjiastuti dengan menghentikan penenggelaman kapal maling ikan. Ia juga mempertimbangkan agar kapal-kapal ilegal yang disita Kejaksaan Agung sebaiknya diberikan untuk nelayan.
“Kalau jargonnya penenggelaman kapal terus sementara pembinaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan nggak ada, nggak ada gunanya,†kata Edhy.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…