FOTO BERSAMA: Bupati Siak Alfedri MSi berfoto bersama dengan pemenang juara ke-2 Armada 1 Jakarta dalam iven Siak Internasional Serindit Boat di lapangan Siak Bermadah, Ahad (17/11/2019). (Humas Pemkab Siak)
SIAK (RIAUPOS.CO) — Asisten Administrasi Umum Siak Jamaluddin MSi berkesempatan meninjau bumi perkemahan Tengku Buang Asmara, Kecamatan Mempura, dalam rangka mempersiapan kemah ukhuwah regional ke-3, Senin (18/11).
Dimana Kabupaten Siak tahun ini menjadi tuan rumah untuk regional Sumatera bagian utara (Sumbagut) Satuan komunitas (Sako) pramuka sekolah Islam terpadu yang akan digelar 20-22 November mendatang.
Persiapan tersebut telah mencapai 90 persen dan terus digesa. Kemah ukhuwah regional akan diikuti sekitar 2.100 peserta dari tingkat SD dan SMP Sumbagut.
Disela tinjauan, Jamaluddin mengatakan bahwa ditunjuknya Siak sebagai tuan rumah pelaksanaan perkemahan bukan tanpa alasan. Di Provinsi Riau, bumi perkemahan Tengku Buang Asmara merupakan salah satu bumi perkemahan yang dinilai siap, mampu dan memenuhi standar sebagai tempat pelaksanaan bertaraf internasional dengan fasilitas yang lengkap.
"Selain itu, nilai budaya dan sejarah yang dimiliki oleh Kabupaten Siak juga menjadi daya tarik dalam mendatangkan orang luar untuk tau dan bisa belajar budaya dan sejarah dengan bukti yang masih terjaga dengan baik," ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Jamaluddin, prestasi Kwarcab Siak sebagai terbaik di Riau juga menjadi poin pembelajaran bagi kwarcab lain untuk belajar ke Siak. Pada kesempatan tersebut juga di gelar pentas seni dilapangan helipad DPRD Siak.(adv)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…