Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat tinggi Mabes Polri dan Kapolda. Acara digelar di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunonjoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/11). (Sabik/Jawapos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat tinggi Mabes Polri dan Kapolda. Acara digelar di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunonjoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Serah terima jabatan ini meliputi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli yang resmi menjabat Kabarhakam Polri menggantikan Komjen Pol Condro Kirono yang dipindah sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Jabatan Kapolda Sumsel kemudian diserahkan kepada Irjen Pol Priyo Widyanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Kalimantan Timur. Irjen Pol Muktiono pun resmi melanjutkan kepemimpinan Priyo di Kalimantan Timur.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri resmi menjabat Korsahli Kapolri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Istiono yang sebelumnya menjabat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Sertijab ini ditandai dengan pembacaan sumpa jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya, dan penuh dengan rasa tanggung jawab,” kata Idham diucap ulang oleh para pejabat polri yang dilantik.
Sebelumnya, As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, mutasi jabatan ini merupakan sesuatu yang wajar dilakukan. Pergantian dilakukan dalam rangka meneruskan kepemimpinan anggota yang pensiun, atau ditugaskan di luar struktur polri.
“Termasuk juga para Kapolres yang mendapat jabatan promosi sehingga diganti dengan personil yang lain,” kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Rotasi sejumlah jabatan strategis polri ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/3020/XI/KEP/2019 tertanggal 8 November 2019. Dalam surat telegram ini disebutkan bahwa anggota yang mendapat promosi akan menjalankan tugas barunya selambat-lambatnya 14 hari setelah surat telegram dikeluarkan.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.co
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…