PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memiliki fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Fasilitas ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, serta sebagai bentuk transparansi dan menghindari terjadinya potensi penyimpangan.
Fasilitas PTSP ini berada di gedung dalam komplek Kantor Korps Adhyaksa Riau Jalan Sudirman telah beroperasi sejak Februari 2020 lalu. Posisi terletak di paling ujung sebelah kanan dari masuk gerbang utama. Setiap tamu maupun pengunjung wajib menyambangi tempat pelayanan tersebut untuk menyampaikan maksud serta keperluannya.
"Jadi tidak ada lagi yang menemui ke ruangan jaksa langsung. Selain untuk mempermudah pengunjung, ini juga menjadi bentuk transparansi dan menghindari potensi penyimpangan," kata Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, Jum’at (18/9).(rir)
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…