Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (foto/rmol.id)
JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilakukan bukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ’kejar setoran’.
KPK menegaskan, langkah hukum yang dilakukan kepada politisi PKB itu tak terburu-buru, bahkan penyidikan terhadap Menpora sudah dilakukan jauh sebelum pengesahan revisi UU KPK.
"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Imam Nahrawi kini berstatus tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar.
Sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui asistennya Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.
Editor: Deslina
Sumber: rmol.id
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.
IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…