Categories: Nasional

Pemukulan Anggota DPRD Azhari Cage

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengusut kasus kericuhan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan Azhari alias Cage beberapa hari lalu saat aksi unjuk rasa di gedung DPRA setempat. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Roi S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan pihaknya atas nama Polda Aceh ikut prihatin kejadian diluar kendali dilakukan petugas di lapangan, sehingga menyebabkan terpukulnya Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa melalukan aksi demo. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus pemukulan salah satu anggota DPRA itu," kata Ery, yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ahad (18/8). 

Atas pemukulan Azhari Cage pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terkait, yakni 6 dari anggota kepolisian, saksi korban dan dua saksi lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Kita sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi, para mahasiswa, termasuk saksi korban," kata Trisno Riyanto.

Ia menyebutkan kericuhan saat aksi unjuk rasa peringatan 14 tahun MoU Helsinki di gedung DPRA itu diduga ada yang ikut mengatur atau memprovokasi untuk mengibarkan bendera bulan bintang di halaman gedung DPRA. 

"Kami mendeteksi terdapat skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Kasus ini juga akan kita usut," sebutnya. 

Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang, lanjut Ery adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku apalagi telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia. 

Dalam hal itu, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulam bintang.  

"Kami menilai tindakan personel Polresta membubarkan paksa aksi massa itu merupakan tindakan persuasif yang dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan laporan pemukulan terhadap oknum anggota DPRA itu, kata Ery, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan itu. 

"Bila nantinya terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran sesuai operasional prosedur (SOP)," ungkapnya. 

Sumber: RPG

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

3 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago