Categories: Nasional

Pemukulan Anggota DPRD Azhari Cage

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengusut kasus kericuhan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan Azhari alias Cage beberapa hari lalu saat aksi unjuk rasa di gedung DPRA setempat. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Roi S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan pihaknya atas nama Polda Aceh ikut prihatin kejadian diluar kendali dilakukan petugas di lapangan, sehingga menyebabkan terpukulnya Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa melalukan aksi demo. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus pemukulan salah satu anggota DPRA itu," kata Ery, yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ahad (18/8). 

Atas pemukulan Azhari Cage pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terkait, yakni 6 dari anggota kepolisian, saksi korban dan dua saksi lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Kita sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi, para mahasiswa, termasuk saksi korban," kata Trisno Riyanto.

Ia menyebutkan kericuhan saat aksi unjuk rasa peringatan 14 tahun MoU Helsinki di gedung DPRA itu diduga ada yang ikut mengatur atau memprovokasi untuk mengibarkan bendera bulan bintang di halaman gedung DPRA. 

"Kami mendeteksi terdapat skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Kasus ini juga akan kita usut," sebutnya. 

Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang, lanjut Ery adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku apalagi telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia. 

Dalam hal itu, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulam bintang.  

"Kami menilai tindakan personel Polresta membubarkan paksa aksi massa itu merupakan tindakan persuasif yang dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan laporan pemukulan terhadap oknum anggota DPRA itu, kata Ery, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan itu. 

"Bila nantinya terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran sesuai operasional prosedur (SOP)," ungkapnya. 

Sumber: RPG

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago