Categories: Nasional

Vonis Idrus Marham Diperberat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Yakni dari sebelumnya tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta menjadi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Vonis di tahap banding itu sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan lengkap putusan PT DKI Jakarta, Kamis (18/7). Putusan itu telah dibacakan hakim PT DKI pada 9 Juli lalu.

”Kami hargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa (Idrus) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” kata Febri.

Idrus dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menerima uang Rp2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Febri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi PT DKI Jakarta yang cepat menyelesaikan putusan tersebut. Menurut dia, proses yang cepat itu membantu KPK dan pihak terdakwa untuk memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

 

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

18 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

23 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

23 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

24 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

1 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago