Categories: Nasional

Kivlan Minta Perlindungan, Apa Respon Menhan?

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku sudah menerima surat permohonan perlindungan dari mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen yang menjadi tersangka makar. Bagaimana tanggapannya?

Ryamizard menegaskan sangat menghargai permohonan perlindungan yang diajukan. Namun, dia tidak bisa mencampuri persoalan penegakan hukum, meskipun Kivlan merupakan seniornya di TNI.

“Itu (Kivlan) senior saya loh, baik, sangat baik dengan saya. Jadi, saya hargai dia minta tolong saya, tetapi ingat ya masalah hukum, masalah politik, tidak saya (campuri),” kata Ryamizard di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu mengaku sudah meminta kepada polisi untuk mempertimbangkan lagi. Menurut dia, mempertimbangkan bukan berarti jadi tidak boleh menghukum jika telah melakukan tindak pidana.

“Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagilah. Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan tidak boleh dihukum, tidak, (tetapi) pertimbangkan,” ungkapnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang memang bisa dipertimbangkan, salah satunya adalah jasa-jasa Kivlan sebagai TNI kepada bangsa dan negara selama ini. “Ya pertimbangan banyaklah, ada jasanya, segala macam, begitu ya,” katanya.

Lebih lanjut Ryamizard juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengaku polisi punya rasa tidak nyaman memeroses purnawirawan TNI.

“Begini ya, saya paling tidak suka berurusan dengan hukum, berurusan dengan politik, karena
Dia menegaskan tegakkanlah hukum yang benar. Menurut dia, kalau polisi sudah benar, kenapa harus merasa tidak nyaman. Jadi, ujar Ryamizard, tegakkan saja hukum terhadap siapa pun.

“Tegakkan saja, siapa pun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok. Hukum itu panglima tertinggi harus dilaksanakan, tetapi yang benar,” jelasnya.

Dia mengatakan pejabat-pejabat juga bisa berbuat salah atau melanggar hukum. Hanya saja, ujar Ryamizard mestinya ada pertimbangan dan tidak bisa disamaratakan.

“Statusnya penjahat narkoba sama dengan yang sudah banyak jasanya, itu kan lain dong. Nah itu harus dibedakan,” ungkapnya. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

11 jam ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago