Categories: Nasional

Jaksa KPK Dakwa GM PT HTK Penyuap Bowo Sidik Pangarso

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan terhadap General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Jaksa menyebut terdakwa Asty telah melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) menggunakan kapal PT HTK.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyebut Asty bersama Taufik Agustuno selaku Direktur PT HTK memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar USD 158.733 dan Rp 311.022.932.

“Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kiki mengatakan, uang tersebut dimaksudkan agar PT HTK mendapatkan kerja sama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan Anggota DPR Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN.

“Terdakwa adalah General Manager Komersial PT HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas,” ujar Kiki.

Kemudian, Kiki membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.

Uang diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Kemudian, kembali terjadi pemberian uang pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di kantor PT HTK.

“Selain fee kepada Bowo Sidik, terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa-menyewa kapal,” kata Kiki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. (tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

2 hari ago