Categories: Nasional

Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (18/5).

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulwan Maluf SH dan hakim anggota Tia Rusmaya SH dan Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan 20 bulan penjara.

"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara,"ujar Ulwan Maluf.

Ia juga menjelaskan, putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa, adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan,  JPU dan juga terdakwa menerima hasil putusan tersebut.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan maut lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis, Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat dari kecelakaan itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor NF (28) meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.***

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

3 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

3 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

4 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

4 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

5 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

5 jam ago