Categories: Nasional

Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (18/5).

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulwan Maluf SH dan hakim anggota Tia Rusmaya SH dan Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan 20 bulan penjara.

"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara,"ujar Ulwan Maluf.

Ia juga menjelaskan, putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa, adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan,  JPU dan juga terdakwa menerima hasil putusan tersebut.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan maut lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis, Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat dari kecelakaan itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor NF (28) meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.***

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabrak Truk Box di KM 25 Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Dua Penumpang Minibus Tewas

Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar KM 25 menewaskan seorang ustaz dan dosen akibat…

3 jam ago

Berburu Kartu Seni dan Kulineran Hemat di Blok M Hub Bersama BRIZZI x ARKIV

BRIZZI x ARKIV menghadirkan kolaborasi seni dan transaksi digital di Blok M Hub pada 19–23…

3 jam ago

Sambut 435 Mahasiswa Baru, Fakultas Pertanian dan Perikanan UIR Gelar PKKMB 2026

Sebanyak 435 mahasiswa baru Fakultas Pertanian dan Perikanan UIR mengikuti PKKMB 2026. Dekan dorong mahasiswa…

3 jam ago

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ 21-22 September

Pemko Pekanbaru memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD hingga SMP pada 21–22…

3 jam ago

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

1 hari ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

1 hari ago