Categories: Nasional

Baru Dipasang, Plang Pemberitahuan Dirusak

DUMAI (RIAUPOS.CO) – PLANG larangan milik negara atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT KPH Rokan Hilir dan Kota Dumai yang berbunyi kawasan hutan dan larangan menguasai, merambah menduduki serta membakar sesuai Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Hutan dirusak pihak tak bertanggung jawab, Selasa (17/5).

Atas kejadian tersebut, selain dinas terkait, beberapa tokoh masyarakat setempat ikut berbicara. Menurut mantan Ketua Rukun Tetangga (RT 08) Bukit Nenas Mislan, pemasangan plang tersebut, pihak UPT KPH Rokan Hilir secara resmi mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Bagan Besar, Kelurahan Bukit Nenas dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur  serta beberapa instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat setempat dan lainnya dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan HPT milik negara yang berada di kawasan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

"Namun sangat disayangkan plang milik negara itu hanya bertahan sesaat aja, karena dirusak oleh oknum yang diduga dari salah satu kelompok masyarakat tanpa seizin pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau maupun jajarannya. Untuk itu diharapkan aparat hukum dapat bertindak," kata Mislan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saat dikofirmasi melalui perwakilan UPT KPH Rokan Hilir dan Dumai Kanit Polhut Yudi Eduard SH membenarkan adanya perusakan plang yang dipasang secara resmi dan disaksikan para tokoh masyarakat dari beberapa kelurahan serta pihak berwajib yakni perwakilan dari Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.

"Aneh saja, mengapa plang yang baru saja dipasang dirusak, padahal pemasangan plang merupakan tindakan sosialisasi untuk diketahui masyarakat agar tidak menggarap kawasan hutan HPT Provinsi Riau. Kalau ada oknum-oknum masyarakat yang lain sengaja menguasai dan menduduki lahan kawasan hutan tanpa izin negara akan segera kita proses sesuai UU yang berlaku," tegas Yudi.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

16 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

16 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

17 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago