Categories: Nasional

Untung Cuma 300 Ribu, Terancam Penjara Empat Tahun

Siapa bilang mencari duit haram itu lebih mudah daripada mencari duit halal. Ini bisa ditanyakan lagi ke YJS (38), tersangka kasus tindak pidana pertolongan jahat alias tukang tadah. Ternyata, untung yang didapatkan YJS sangat kecil bila dibanding dengan risiko yang harus ditanggungnya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Kisah YDS menjadi penadah ini terungkap ketika Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka IP. Usut punya usut, ternyata IP yang telah berhasil menggondol sepeda motor menawarkan barang curiannya itu kepada YJS. Bahkan kepada kepolisian, IP menyebutkan berapa nominal yang dia tawarkan ke penadah YJS.

”Dari hasil pengembangan pelaku curanmor inisial IP, motor curian tersebut ditawarkan kepada penadah YJS (38).  YJS membeli motor tersebut seharga Rp 2,7 juta,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH SIK, Sabtu (16/4).

Mendapatkan informasi tersebut,  Kompol Andrie langsung menurunkan Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengintai keberadaan YJS. Tidak lama, YJS berhasil diamankan pada Ahad (10/4) di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Marpoyan.

Usai tertangkap, YJS mengakui perbuatannya tersebut. Sebagai pendah, YJS cukup lihai menjual kembali barang tadahannya. Karena ketika diamankan, motor curian IP itu sudah dijual kembali. Hanya saja, keuntungannya sangat tipis, hanya Rp300 ribu.

”YJS  ini mengakui perbuatannya dan mengakui motor tersebut telah dijual kembali kepada seseorang dengan inisial H seharga Rp3 juta,” kata Kompol Andrie.

Karir YJS sebagai penadah langsung berakhir, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam. Atas perbuatannya tersebut, YJS diancam dengan Pasal 480 KUHPidana.

Untung yang didapatnya hanya sekitar 300 ribu dari selisih jual-beli motor curian, YJS malah terancam empat tahun mendekam di balik jeruji besi.***

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

5 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

6 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

6 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

7 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

7 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

22 jam ago