Categories: Nasional

Mau Beli Ponsel Baru, Cek IMEI Dulu Bro..

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan international mobile equipment identity (IMEI) sejak kemarin (18/4). Kebijakan yang bertujuan memberantas peredaran ponsel ilegal tersebut disetujui untuk dijalankan dengan skema whitelist atau preventif. Dengan mekanisme tersebut, hanya ponsel memiliki IMEI legal atau resmi yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler Indonesia.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin menegaskan bahwa masyarakat tak perlu resah dengan kebijakan baru tersebut. Seperti yang ditegaskan sejak awal, regulasi itu tidak berlaku surut. Artinya, ponsel black market (BM) yang sudah diaktifkan dan sudah tersambung dengan jaringan operator seluler sebelum regulasi berlaku tidak akan terpengaruh. ”Tidak akan terpengaruh meskipun IMEI-nya tidak terdaftar,” ujar Najamudin kemarin (18/4).

Pihak Kemenperin mengimbau kepada masyarakat agar mulai saat ini lebih jeli dalam membeli ponsel baru dari pedagang. ”Kemenperin menyediakan portal untuk pengecekan IMEI melalui imei.kemenperin.go.id. Jadi, masyarakat bisa langsung mengecek apakah IMEI ponsel yang akan dibeli terdaftar resmi,” paparnya.

Mengenai ponsel yang dibeli dari luar negeri, Veri menjelaskan bahwa kasus tersebut tetap berpedoman pada aturan bea cukai yang berlaku. Dalam aturan tersebut, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri dan pemilik wajib membayar pajak PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen.

Sementara itu, pihak pelaku usaha telekomunikasi menyatakan siap bersikap kooperatif mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menyatakan bahwa pihaknya selalu menginformasikan perkembangan pembahasan kebijakan sejak sebelum diberlakukan mulai kemarin. ”Sudah kami dorong pada pemegang merek dan produsen untuk saling menginformasikan kepada distributornya. Kami mendukung penuh dan terus memberikan masukan agar kebijakan ini melindungi konsumen tanpa memberatkan,” ujar Hasan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan bahwa dalam dua minggu kedepan, para pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan, tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI masing-masing perangkat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

2 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

2 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

4 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

6 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

6 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

6 jam ago