Categories: Nasional

Aung San Suu Kyi Dijerat 3 Dakwaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aung San Suu Kyi bakal mendekam lama di penjara. Junta militer sepertinya tidak ingin pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu menghirup udara bebas. Mereka terus menambah jerat dakwaan untuk Suu Kyi. Lagi-lagi dituduh menerima suap dan korupsi.

Rabu malam (17/3) media milik junta militer, Myawady, menyiarkan video pebisnis Myanmar yang mengaku memberikan 550 ribu dolar AS atau setara Rp7,9 miliar ke Suu Kyi. Penyuapnya adalah pengusaha properti yang dekat dengan junta militer Maung Weik. Dia pernah dihukum karena perdagangan narkoba.

Versi Maung Weik, uang itu diberikan untuk memperlancar bisnisnya. Pemberiannya dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun. Pada 2018 dia memberikan 100 ribu dolar AS (Rp1,4 miliar) ke Suu Kyi. Uang itu dipakai untuk membuat lembaga amal atas nama ibunya, Khin Kyi.

Tidak ada alasan spesifik penggunaan dana untuk pemberian selanjutnya. Yaitu, 150 ribu dolar AS (Rp2,16 miliar) pada 2019 serta 50 ribu dolar AS (Rp721,3 juta) dan 250 ribu dolar AS (Rp3,6 miliar) pada Februari dan April tahun lalu.

"Aung San Suu Kyi korupsi dan pihak berwenang bersiap untuk menuntutnya sesuai dengan undang-undang antikorupsi," ujar penyiar di Myawady seperti dikutip Agence France-Presse. Komisi Antikorupsi Myanmar tengah melakukan penyelidikan. Termasuk ke Daw Khin Kyi Foundation, lembaga yang disinggung Maung Weik.

Itu tentu saja bukan tuduhan korupsi pertama yang diterima Suu Kyi. Pekan lalu, dia juga dituduh menerima 600 ribu dolar AS (Rp8,6 miliar) dan 10 kilogram emas. Sebelum itu, dia dijerat atas kepemilikan dan penggunaan walkie-talkie secara ilegal. Suu Kyi juga dituding melanggar kebijakan Covid-19 karena bertemu dan berkumpul dengan banyak orang saat kampanye.

"Tudingan itu tidak berdasar. Suu Kyi mungkin memiliki kekurangan, tapi suap dan korupsi bukan sifatnya," tegas Khin Maung Zaw, pengacara Suu Kyi. Jika Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, dia bakal dilarang berpolitik.

Terpisah, pengadilan juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Duta Besar PBB Myanmar Kyaw Moe Tun. Dia dituduh melakukan pengkhianatan. Tudingan itu terkait pidato Kyaw Moe Tun di markas besar PBB pada 26 Februari. Dia mengutuk kudeta dan meminta komunitas internasional bertindak memulihkan demokrasi di Myanmar.

Surat serupa dilayangkan ke pemimpin sipil pemerintah bayangan Myanmar Mahn Win Khaing Than. Pejabat sementara wakil presiden Mynmar tersebut berjanji terus mendukung revolusi dan menggulingkan militer dari kekuasaan. Dia dan puluhan legislator lainnya tengah bersembunyi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

5 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

7 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

7 jam ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

9 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

19 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

20 jam ago