kasus-pelabuhan-laut-segintung-diusut-tuntas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih mendalami berkas penyidikan kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012. Hal ini dilakukan karena Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali yang menjadi tersangka satu-satunya di kasus tersebut telah meninggal dunia.
KPK memastikan, tidak berhenti pada Darwan meski telah meninggal dunia. Lembaga antirasuah masih mengkaji terhadap terduga lainnya yang diduga terseret terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 20,84 miliar.
“Jadi masih dalam tahap telaah dan kajian langkah yang akan diambil,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Ahad (19/1).
Status tersangka terhadap Darwan Ali secara hukum gugur. Hal ini merujuk pasal 77 KUHP terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali menyampaikan, tim penyidik kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 masih membuat laporan. Nantinya pimpinan KPK bisa memutuskan langkah apa yang akan ditempuh dari laporan tersebut.
“Pimpinan akan menindaklanjuti dari laporan tim penyidik,” jelas Ali.
Sebelumnya KPK menduga, Darwan Ali selaku Bupati Seruyan memerintahkan anak buahnya melakukan penunjukan langsung pada PT Swa Karya Jaya (SKJ) untuk menggarap pelabuhan laut Teluk Segintung. Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto diduga adalah teman dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan pada 2003 silam.
Lembaga antirasuah pun menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya diduga dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang dipalsukan. Peserta lelang lain juga diduga direkayasa dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2-4 juta.
Selain itu, KPK pun menduga PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Kemudian, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ.
Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan secara bertahap melalui transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000. KPK pun menyebut sejumlah kejanggalan yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang tercatat sekitar Rp 20,84 miliar.
Atas perbuatannya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…
Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…
Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…
Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…