Categories: Nasional

Kasus Pelabuhan Laut Segintung Diusut Tuntas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih mendalami berkas penyidikan kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012. Hal ini dilakukan karena Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali yang menjadi tersangka satu-satunya di kasus tersebut telah meninggal dunia.

KPK memastikan, tidak berhenti pada Darwan meski telah meninggal dunia. Lembaga antirasuah masih mengkaji terhadap terduga lainnya yang diduga terseret terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 20,84 miliar.

“Jadi masih dalam tahap telaah dan kajian langkah yang akan diambil,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Ahad (19/1).

Status tersangka terhadap Darwan Ali secara hukum gugur. Hal ini merujuk pasal 77 KUHP terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali menyampaikan, tim penyidik kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 masih membuat laporan. Nantinya pimpinan KPK bisa memutuskan langkah apa yang akan ditempuh dari laporan tersebut.

“Pimpinan akan menindaklanjuti dari laporan tim penyidik,” jelas Ali.

Sebelumnya KPK menduga, Darwan Ali selaku Bupati Seruyan memerintahkan anak buahnya melakukan penunjukan langsung pada PT Swa Karya Jaya (SKJ) untuk menggarap pelabuhan laut Teluk Segintung. Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto diduga adalah teman dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan pada 2003 silam.

Lembaga antirasuah pun menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya diduga dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang dipalsukan. Peserta lelang lain juga diduga direkayasa dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2-4 juta.

Selain itu, KPK pun menduga PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Kemudian, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ.

Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan secara bertahap melalui transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000. KPK pun menyebut sejumlah kejanggalan yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang tercatat sekitar Rp 20,84 miliar.

Atas perbuatannya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

20 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

20 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

20 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

20 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

22 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago