Categories: Nasional

Setelah 3 Tahun, Perkosaan Terhadap Anak Terungkap di Perawang

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO)- Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap di Perawang, Siak. Menariknya, tersangka RR (35), warga Perawang ditangkap atas tuduhan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar yang dilakukannya tiga tahun silam.

Tertangkapnya tersangka setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya pernah disetubuhi tersangka pada 3 tahun silam tepatnya di akhir tahun 2016 di depan Puskesmas Tualang.

"Tersangka saat menyetubuhi korban masih duduk dibangku SD, sekarang telah duduk di kelas VIII SMP. Selama ini korban tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi, Ahad (19/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, tertangkapnya tersangka setelah ibu korban pada tanggal 14 Januari 2020 melaporkan tentang persetubuhan ke Polsek Tualang. “Atas laporan tersebut kita melakukan penyidikan. Setelah terkumpul bukti- bukti, juga meminta keterangan korban.Tersangka langsung di amankan," ungkap Pribadi.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pada akhir tahun 2016 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban di depan Puskesmas Tualang sebanyak 1 kali tepat di atas sepeda motor dekat pohon sawit Kampung Tualang.

Tersangka selalu mengancam, sehingga korban tidak berani memberitahukan terhadap keluarganya. Korban akhirnya berani memberitahukan kepada orang tuanya setelah kejadian tersebut berlalu 3 tahun. 

Keberanian tersebut timbul pada saat itu korban sedang nonton televisi tentang pelecehan seksual. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

 

Laporan: Wiwik

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

11 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

11 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

13 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

13 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

14 jam ago