Categories: Nasional

Gaji PPPK Ditetapkan hingga Rp6,7 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski belum ada kejelasan terkait pengangkatan, sudah ada titik terang mengenai aturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp 1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok Rp 6.786.500. Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK.

Penamaan golongan PPPK berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III-a PNS.

Kemenkeu juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa berkomentar banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden (perpres). ”Kalau (regulasinya, Red) itu sudah ada, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,” kata dia kemarin (18/1). Teknis perpres tentang PPPK, kata dia, merupakan domain Kementerian PAN-RB.

Terkait dengan skema golongan PPPK, Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Dia membenarkan bahwa para PPPK yang masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX dan setara dengan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.

Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan PPPK. ”Masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu,” katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih mengatakan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja PPPK. ”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Titi juga menyoroti perihal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun membuat mereka tidak tenang dalam bekerja. Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cabai Merah Turun Tajam, Harga Sembako Selatpanjang Tetap Stabil

Harga sembako di Pasar Selatpanjang awal Januari 2026 terpantau stabil. Cabai merah turun tajam, sementara…

6 jam ago

Tarik Dana Global, Arab Saudi Izinkan Investor Asing Masuk Pasar Modal

Arab Saudi membuka pasar modal bagi investor asing mulai 1 Februari 2026 dengan menghapus skema…

6 jam ago

Hyundai Perkenalkan Creta Alpha dengan Desain Eksklusif dan Teknologi Terkini

Hyundai resmi meluncurkan Creta Alpha secara daring. SUV B-Compact ini hadir dengan desain lebih premium,…

6 jam ago

Rupiah Tertekan di 2026, Berpotensi Bergerak hingga Rp17.500 per Dolar AS

Tekanan global diperkirakan masih membayangi rupiah pada 2026 dengan potensi pelemahan hingga Rp17.500 per dolar…

8 jam ago

Pemkab Siak Gelar Job Fit Isi SOTK Baru, 27 Pejabat Ikut Uji Kesesuaian

Pemkab Siak menggelar job fit pejabat eselon II untuk mengisi SOTK baru sekaligus mengevaluasi kinerja.…

8 jam ago

Singkirkan Raymond/Joaquin, Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar Malaysia Open

Sabar/Reza melaju ke 16 besar Malaysia Open 2026 usai mengalahkan rekan senegara. Fajar/Fikri juga meraih…

8 jam ago