Categories: Nasional

Manfaat Minum Kopi tanpa Gula untuk Kendalikan Gula Darah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setiap orang punya pilihan masing-masing dalam menyeruput kopi. Ada yang suka kopi hitam atau dicampur dengan susu atau krim. Jika tidak memakai gula atau pemanis, ternyata kopi hitam baik untuk kesehatan terutama dalam mengendalikan gula darah.

Dilansir dari Livestrong, Minggu (19/1) sebuah studi yang diterbitkan dalam ‘Diabetes Care’ pada 2007 melihat efek kopi hitam pada kadar glukosa darah. Sebanyak 10 orang dengan diabetes tipe 2 minum kopi. Hasilnya, gula darah mengalami perubahan.

Peneliti mengungkapkan, kehadiran kafein meningkatkan hormon epinefrin, yang mengurangi metabolisme glukosa. Spekulasi lain, kafein memengaruhi reseptor tertentu di dalam otak yang mungkin menghambat pembersihan glukosa ke dalam sel.

Bukan pada penderita diabetes saja, asupan kafein justru dapat membantu mencegah perkembangan diabetes tipe 2 seperti disebutkan Science Daily. Orang tanpa diabetes mampu mengendalikan kenaikan glukosa melalui produksi insulin tambahan.

Lalu berapa jumlah ideal minum kopi hitam?

Jika berlebihan minum kafein, bisa saja berdampak buruk pada gula darah penderita diabetes. Disarankan sebaiknya minum hanya 1-2 cangkir kopi setiap hari. Sebab, jika sekitar 250 mg kafein setiap hari dapat menyebabkan gangguan glukosa darah. Ini setara dengan 2 hingga 3 cangkir kopi hitam per hari.

Jika Anda tidak menderita diabetes, kopi hitam dapat membantu mencegah diabetes sesuai sebuah studi 2011 dari UCLA. Para peneliti mempelajari 359 penderita diabetes yang baru didiagnosis dan 359 subyek non-diabetes. Subjek non diabetes yang minum setidaknya maksimal 4 cangkir kopi per hari sebanyak 56 persen lebih rendah kemungkinannya menderita diabetes.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago