Categories: Nasional

Gaji Pekerja di Bawah Upah Minimum, Perusahaan Siap-siap Disanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini tidak adalagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan harus membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, akan dikenai sanksi pidana," kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan penetapan upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja.

Dia juga menjelaskan pengaturan upah pada usaha kecil dan mikro (UKM) memiliki ketentuan yang berbeda, yaitu melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

"Meskipun ada pembicaraan secara bipartit, tetapi kami memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor ini dengan memberikan ketentuan sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," papar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

1 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

1 hari ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

1 hari ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago