Categories: Nasional

Gaji Pekerja di Bawah Upah Minimum, Perusahaan Siap-siap Disanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini tidak adalagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan harus membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, akan dikenai sanksi pidana," kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan penetapan upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja.

Dia juga menjelaskan pengaturan upah pada usaha kecil dan mikro (UKM) memiliki ketentuan yang berbeda, yaitu melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

"Meskipun ada pembicaraan secara bipartit, tetapi kami memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor ini dengan memberikan ketentuan sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," papar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago