gaji-pekerja-di-bawah-upah-minimum-perusahaan-siap-siap-disanksi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum.
Menurut dia, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini tidak adalagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan harus membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, akan dikenai sanksi pidana," kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan penetapan upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja.
Dia juga menjelaskan pengaturan upah pada usaha kecil dan mikro (UKM) memiliki ketentuan yang berbeda, yaitu melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
"Meskipun ada pembicaraan secara bipartit, tetapi kami memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor ini dengan memberikan ketentuan sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," papar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…